Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

 

 

 

 

 

Hak Asuh Anak

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bagaimana hak asuh anak menurut Undang-undang perkawinan? Bagaimana hak asuh anak jika terjadi perceraian pada orang tuanya?

 

Pembagian Hak Asuh Anak dalam Perceraian                    

Macam-macam pembagian hak asuh anak dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian, Hak Asuh Anak Perempuan, Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai, dan Hak Asuh Anak Jika Istri Terbukti Selingkuh.

Pengalihan Hak Asuh Anak

Seorang ibu yang telah memiliki hak asuh anaknya yang di bawah 12 tahun dapat dialihkan hak asuhnya jika terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani sang anak.

https://seaverti2.us.tempcloudsite.com/wp-content/uploads/-/akun-demo-pg-soft/