Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke pengadilan agama. Pengadilan hanya akan mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.
![]() |
Seputar Poligami Apa yang dimaksud dengan pernikahan poligami? Apa saja alasan yang memungkinkan seorang suami untuk menikah lagi Apa saja syarat mengajukan poligami? Apa yang terjadi jika suami berpoligami?
|
Hak-Hak Istri yang Dipoligami Apa saja kewajiban bagi seorang suami yang berpoligami, dan apa saja hak-hak istri yang dipoligami? |
![]() |