Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islampoligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke pengadilan agama. Pengadilan hanya akan mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.

 

Seputar Poligami

Apa yang dimaksud dengan pernikahan poligami? Apa saja alasan yang memungkinkan seorang suami untuk menikah lagi Apa saja syarat mengajukan poligami? Apa yang terjadi jika suami berpoligami?

 

Hak-Hak Istri yang Dipoligami

Apa saja kewajiban bagi seorang suami yang berpoligami, dan apa saja hak-hak istri yang dipoligami?

https://seaverti2.us.tempcloudsite.com/wp-content/uploads/-/akun-demo-pg-soft/